Pada
tahun 2005 lalu diterapkannya pilkadal (pemilihan kepala daerah secara
langsung) merupakan event demokrasi yang bermakna dalam sejarah politik
Indonesia. Untuk pertama kali kontestasi kepala daerah dengan pemilihan
langsung oleh rakyat diterapkan setelah lebih separuh abad republik ini
menyatakan kemerdekaan-nya.
Pemilihan
kepala daerah secara langsung sebenarnya merupakan pembuktian salah satu
prinsip good governance, yaitu prinsip partisipasi publik. Publik secara
langsung terlibat dalam proses menentukan keputusan untuk memilih kepala
daerah. terselenggaranya
good gavernance di daerah merupakan jaminan bagi otonomi daerah yang
langgeng dan bermutu.
Demi
mencapai Indonesia yang lebih demokratis, hingga kedaulatan bisa kembali
ditangan rakyat, diadakanlah otonomi daerah, sehingga bisa dilaksanakan pilkada
langsung, seperti yang kita tahu sekarang ini hak rakyat dalam bidang politik bisa di salurkan melalui pemilihan secara
langsung melalui pilkada langsung, namun sekarang ini seakan-akan kedaulatan
ada ditangan partai politik, untuk itu lah diadakan otonomi daerah dan pilkada
langsung, namun naas nya program ini malah di salah gunakan lagi, yaitu untuk
menghambur-hamburkan uang Negara.
