BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Organisasi merupakan kumpulan
individu-individu. Perusahaan sebagai suatu organisasi akan menghadapi berbagai
masalah terkait dengan individu-individu yang ada di dalamnya, yaitu pegawai
atau pekerja. Hubungan antara perusahaan dengan pekerja menurut De George
dibuat berdasarkan kontrak implicit yang disebut “employment at will”.
Pemberi kerja bebas menerima siapa pun yang mereka pilih untuk bekerja dan
memberhentikan mereka setiap saat, dengan atau tanpa alasan. Pekerja juga bebas
memilih untuk bekerja pada siapa pun dan berhak berhenti bekerja kapanpun
mereka inginkan. Karena berlaku timbale balik, tampak antara perusahaan dengan
pekerja terdapat hubungan yang sejajar. Namun, kenyataannya hubungan antara
pekerja dan perusahaan tidak sejajar. Terlebih lagi dalam kondisi oversuplly
tenaga kerja seperti Indonesia,
pekerja tidak mempunyai kebebasan untuk menentukan kondisi pekerjaannya,
sementara itu pemberi kerja sapat bebas menentukan kondisi kerja yang
diinginkan.
Berkaitan dengan etika individu dan organisasi yang akan dibahas adalah kondisi
hubungan antara individu (pekerja atau pegawai) dengan organisasi (perusahaan)
yang meliputi hak pegawai, kewajiban pegawai terhadap perusahaan dan kewajiban
perusahaan terhadap pegawai serta konflik-konflik yang timbul dari hubungan
tersebut. Tentu saja uraian dibatasi pada beberapa hal yang dianggap penting,
karena tidak mungkin dapat diungkapkan semua hak, kewajiban dan konflik
kepentingan yang terjadi dalam hubungan antara individu dan organisasi.
Etika administrasi negara merupakan
salah satu wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa
yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Manakala administrasi
negara menginginkan sikap, tindakan dan perilakunya dikatakan baik, maka dalam
menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya harus menyandarkan pada etika
administrasi negara. Etika administrasi negara disamping digunakan sebagai
pedoman, acuan, referensi administrasi negara dapat pula digunakan sebagai
standar untuk menentukan sikap, perilaku, dan kebijakannya dapat dikatakan baik
atau buruk.
Karena masalah etika negara
merupakan standar penilaian etika administrasi negara mengenai tindakan
administrasi negara yang menyimpang dari etika administrasi negara (mal
administrasi) dan faktor yang menyebabkan timbulnya mal administrasi dan cara
mengatasinya.
