1.
Perusahaan
Jawatan (PERJAN)
Perusahaan
Negara yang dipergunakan untuk
penyelenggaraan pelayanan jasa-jasa publik yang dikelola secara monopoli dalam
skala nasional. Karena itu pengawasan dari pemerintah sangat diperlukan. HANSON
dalam bukunya yang berjudul public
Interprise and Economic Devolopment menyebut organisasi ini dengan Departemental Enterprise/departemental
Management.
PERJAN adalah
Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan yang tercantum
dalam IBW (stbl. 1927:419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan
ditambah dengan stbl. 1936 No. 445, undang – undang darurat no. 3 tahun 1954,
dan Undang-undang no. 13 tahun 1955) dan ICW sepanjang tidak bertentangan
dengan IBW. (pasal 2 ayat 1)
Ciri-ciri dari PERJAN
adalah sebagai berikut:
·
Sifat Usaha
Ø Makna
usaha adalah public service, yaitu
pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Usahanya ini dijalankan dengan
tetap berpegang teguh pada syarat-syarat efisiensi dan efektivitas,
prinsip-prinsip ekonomis dalam pengelolaan dan pelayanan yang baik serta
memuaskan kepada publik/masyarakat.
Ø Barang
dan atau jasa yang dihasilkan oleh PERJAN merupakan kewajiban Pemerintah untuk
menghasilkannya dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Ø Bidang
usahanya merupakan monopoli Pemerintah
dan tidak menarik minat sector swasta.
·
Kedudukan dan Tugas
Ø PERJAN
dipimpin oleh seorang Kepala, merupakan bawahasn suatu bagian dari
Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat yang diangkat oleh Pemerintah.
Ø PERJAN
merupakan bagian dari organisasi formal suatu Departemen/Direktorat
Jenderal/Direktorat.
Ø PERJAN
seperti badan/lembaga pemerintahan lainnya yang mempunyai dan memperoleh
fasilitas Negara.
Ø PERJAN
melakukan tugas-tugas perusahaan sekaligus tugas pemerintahan yang tercermin
dalam susunan organisasi Departemen.
Ø Mempunyai
hubungan hukum publik. Apabila ada atau melakukan menuntut/dituntut, maka
kedudukannya adalah sebagai pemerintah atau atas izin Pemerintah.
Ø Hubungan
usaha antara Pemerintah (yang melayani) dengan masyarakat(yang dilayani),
sekalipun terdapat system bantuan (subsidi), harus selalu didasarkan pada business-zakelijkbeid, cost accounting
principles, and management effectiveness. Artinya, setiap subsidi yang
diberikan kepada masyarakat sellau dapat diketahui dan dapat dicatat/dibukukan
dimana yang diterima berupa potonggan-potongan harga atau mungkin pembebasan
sama seklai dari pembayaran ( uang sekolah). Apa yang seharusnya dibayar/masuk
kepada Negara harus benar-benar
dinyatakan dalam tanda pembayaran, karcis, jumlah uang yang harus
dibayarkan, dinyatakan secara jelas persentase potongan atau pembebasan
bayaran.
·
Modal dan Keuangan
Ø Modal
permulaan dan mutasi-mutasi modal lainnya tercermin dalam BUMN
Ø Biaya
eksploitasi ditutup dengan pendapatan PERJAN
Ø Tariff
ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan
bersama-seama dengan Menteri Keuangan.
Ø Modal
PERJAN merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan. Oleh karena itu semua
hasil perusahaan harus tampak jelas dalam APBN
Ø Mempunyai
dan memperoleh fasilitas dalam perencanaan anggaran, transaksi anggaran, dan
pengawasan anggaran seperti badan-badan pemerintahan lainnya.
·
Kepegawaian
Pegawai
PERJAN adalah pegawai negeri dan terikat oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi pegawai negeri lainnya.
·
Pengawasan
Dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional,
seperti bagian-bagian departemen.
2. Perusahaan Umum (PERUM)
HANSON
menyebutnya dengan Public Coporation yang dibentuk dengan peraturan-peraturan
khusus. PERUM adalah bentuk BUMN yang kita kenal, dimana ketentuan yang
mengatur bentuk organisasi ini telah
termuat didalam Undang_undang No. 9
tahun 1969. Disebutkan dalam pasal 2 ayat 2 bahwa:
PERUM
adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 19/Prp/1960 jo
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969.
Karakteristik dari PERUM adalah sebagai
berikut:
·
Sifat Usaha
Ø Makna
usaha adalah melayani kepentingan umum (produksi, distribusi, dan konsumsi) dan
sekaligus memupuk keuntungan. Usahanya ini dijalankan dengan tetap berpegang
teguh pada syarat-sayarat efiesiensi dan
efekivitas, ptinsipprinsip ekonomi perusahaan dalam pengelolaan dan pelayanan
yang baik serta memuaskan kepada public/masyarakat.
Ø Bergerak
di bidang jasa-jasa vital (publik
ultilities). Pemerintah dalam hal
ini berwenang menetapkan beberapa usaha yang bersifat vital tanpa perlu diatur,
disusun, atau di bentuk sebagai perusahaan Negara.
Ø Karena
sifat usahanya public utility, bila
di pandang perlu, maka untuk kepentingan umum Pemerintah dapat menentukan
tariff dan harga.
·
Kedudukan dan Tugas
Ø PERUM
dipimpin oleh seorang Direksi yang diangkat dan atau diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
Ø Organisasi,
tugas, wewenang, tanggung jawab dan cara pertanggungjawabannya, pengawasan, dan
lain-lain diatur secara khusus sesuai dengan undang-undang pembentuknya.
Ø Berstatus
badan hukum dan dapat melaksanakan hubungan hukum, seperti melakukan
kontrak-kontrak kerja.
Ø PERUM
dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya di atur secara hukum
keperdataan.
Ø PERUM
pada umumnya menjalankan tugas perusahaan, akan tetapi dapat pula mengemban
tugas-tugas pemerintahan. Dalam hal PERUM di bebani tugas-tugas pemerintahan,
maka di Departemen tidak ada lagi unit organisasi yang menjalankan tugas
pemerintahan yang telah diserahkan kepada PERUM tersebut.
Ø Laporan
tahunan PERUM memuat neraca untung rugi dan neraca kekayaan yang
disampaikan kepada Pemerintah.
·
Modal dan Keuangan
Ø Modal
PERUM seluruhnya dimiliki oleh Negara dan merupakan kekayaan Negara yang
dipisahkan serta modal PERUM tidak terbagi atas saham.
Ø PERUM
dapat mempunyai dan memperoleh dana dari kredit dalam dan luar negeri atau dari
obligasi (dari masyarakat).
Ø PERUM
tidak memperkenankan mempunyai anak
perusahaan atau menyertakan kekayaannya
dalam permodalan perusahaan lain.
Ø PERUM
mempunyai nama dan kekayaan sendiri
serta kebebasan bergerak
seperti perusahaan swasta, mengadakan
perjanjian, kontrak-kontrak, dan mengadakan hubungan dengan perusahaan lainnya.
Ø Secara
Finansial PERUM harus dapat berdiri sendiri. Kecuali jika ada politik
Pemerintah yang menetapkan tarif dan harga untuk kepentingan umum lebih rendah
dibandingkan dengan tarif dan harga yang berlaku pada PERUM, maka dalam hal ini Pemerintah
memberikan subsidi kepada jasa- jasa yang digunakan bagi
kepentingan umum tersebut.
·
Kepegawaian
Ø Pegawai
PERUM adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri dengan Peraturan
Pemerintah di luar ketentuan yang
berlaku bagi pegawai negeri sipil.
Ø Pegawai
PERUM diangkat dan atau di berhentikan oleh Direksi atas persetujuan Menteri.
·
Pengawasan oleh Pemerintah melalui
pejabata atau badan hukum yang berfungsi seperti komisaris.
3.
Perusahaan
Perseroan (PERSERO)
HANSON
mengistilahkan BUMN ini dengan THE STATE COMPANY. Menurutnya, pertimbangan
pemerintah mempergunakan bentuk BUMN ini adalah dikarenakan apabila sektor
swasta belum mampu atau belum bersedia menyelenggarakan kegiatan ekonomi tertentu, walaupun usahanya ini bersifat kompetitif dan
niaga serta memungkinkan pemupukan keuntungan.
BUMN
dalam bentuk perseroan terbatas telah di atur
dengan Undang- Undang Nomor 1
tahun 1995. Ketentuan mengenai PERSERO
pun tersirat dalam pasal 2 ayat 3
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 jo. Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun
1995 serta peraturan pelaksanaannyayang menyatakan bahwa:
PERSERO
adalah Perusahaan Negara dalam bentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persayaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahub 1995 serta peraturan
pelaksanaannya.
Karakteristik PERSERO
adalah sebagai berikut:
·
Sifat Usaha
Ø Makna
usaha adalah memupuk kepentingan dengan memberikan pelayanan dan pembinaan
organisasi yang baik, efektif dan
efisien, seta ekonomis.
Ø Bidang
usahanya harus dapat memberikan keuntungan financial kepada Negara baik
dalam jangka panjang maupun
jangka pendek.
Ø Barang-barang
dan atau jasa yang di hasilkan
perusahaan bukan merupakan kewajiban Negara untuk menghasilkannya.
Ø PERSERO
pada prinsipnya tidak diberi hak
monopoli, fasiliiitas maupun perlakuan khusus lainnya oleh Negara.
·
Kedudukan dan tugas
Ø PERSERO
dipimpin oleh seorang Direksi di bawah
pengawasan Dewan Komisaris yang
masing-masing bertanggung jawab kepada
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ø PERSERO
mempunyai status badan hukum perdata sehingga hubungan usahanya di atur menurut
hukum perdata.
Ø Pengesahan
laporan tahunan PERSERO dilakukan oleh RUPS
Ø Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
dapat mengadakan pemeriksaan (audit) dan mengeluarkan laporan akuntan.
·
Modal
dan Keuangan
Ø Modal
PERSERO dapat merupakan modal milik Negara seluruhnya atau campuran
antara modal Negara dengan modal swasta(nasional/asing).
Ø Perusahaan
dapat melakukan penyertaan
modal/pemilikan saham pada
perushaan swasta (nasional/asing)
Ø Negara
dapat mengurangi, menambah, atau melepaskan kepemilikan saham PERSERO dari
perusahaan.
·
Kepegawaian
Ø Pegawai
PERSERO berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
Ø Hubungan
kerja antara pegawai dengan perusahaan
di atur dalam kontrak kerja.
Ø Direksi
dan Komisaris mengadakan ikatan kerja dengan pemilikan PERSERO.
Ø Gaji
dan pension pegawai di tetapkan dalam kontrak
kerja berdasarkan persetujuan kolektif.
4.
Perusahaan
Bentuk Lain (PBL)
Merupakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak selain BUMN. Perusahaan bentuk lain ini memiliki karakteristik
tersendiri dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan tersendiri.
a. Pertamina
Pertamina
pada mulanya berbentuk Perusahaan Negara Pertamina yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1968. Namun sejak berlakunya Undang-undang nomor 8 tahun 1971, perusahaan
Negara pertamina menjadi Pertamina.
Ketentuan yang
termaktub dalam undang-undang Nomor 8
tahun 1971 antara lain menyebutkan bahwa minyak dan gas bumi adalah bahan
galian strategis, baik untuk perekonomian Negara maupun kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Pertambangan minyak dan gas bumi adalah
menyangkut kepentingan umum dan di atur dalan Peraturan Pemerintah. (pasal 1
ayat 2).
Karakteristik Pertamina
adalah sebagai berikut:
·
Sifat Usaha
Makna
usaha adalah untuk kepentingan umum dan kemakmuran rakyat
·
Kedudukan dan Tugas
Ø PERTAMINA
dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi
yang terdiri dari seorang Direktur Utama
dan sebanyak-banyaknya lima orang
Direktur.
Ø Tugas
PERTAMINA memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan Negara.
Ø PERTAMINA
mempunyai status badan hukum publik,
dilakukan oleh departemen/ Instandi Pemerintah.
Ø Dewan
Komisaris Pemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
Ø Dewan
Komisaris Pemerintah bertanggung jawab kepada Pemerintah.
Ø Perusahaan
dapat melakukan kerjasama dengan pihak
lain dalam bentuj kontrak production sharing, dimana
perjanjian mulai berlaku setelah di
setujui Presiden.
Ø Mendirikan
anak perusahaan atau mengadakan
penyertaan-penyertaan.
·
Modal dan Keuangan
Ø Modal
PERTAMINA adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari APBN, dan modal tidak terbagi atas
saham-saham.
Ø PERTAMINA
wajib menyetor kepada kas Negara, dengan ketentuan sebgai berikut:
o
60 persen dari penerimaan bersih usaha atas hasil operasi perusahaan.
o
60 persen dari penerimaan bersih usaha
atas hasil kontrak production sharing sebelum dibagi antara perusahaan dengan
kontraktor.
o
Seluruh hasil yang diperoleh dari perjanjian karya termaksud dalam undang-undang no. 14 tahun 1963
o
60 persen dari peneriman-penerimaan bonus perusahaan yang diperoleh dari hasil kontrak production sharing.
Ø Penyetoran kepda Kas Negara, membebaskan perusahaan dan
kontraktor serta merupakan pembayaran
dari:
o
Pajak Perseroan
o
Iuran Pasti, iuran eksplorasi dan
pembayaran-pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pemberian kuasa pertambangan trmasuk dalam undang-undang No. 44/Prp./1960.
o
Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi
serta hasil-hasil pemurnian dan
pengolahan.
o
Bea masuk
o
Iuran pembangunan Daerah.
·
Kepegawaian
Status pegawai adalah pegawai perusahaan dan berlaku peraturan
sesuai peraturan perusahaan.
b. Bank Milik Pemerintah
Bank
milik Pemerintah (Bank Negara) sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 7 tahun
1992 tidak di kategorikan ke dalam BUMN menurut pengertian undang-undang nomor 9 tahun 1969. Msaing-masing Bank di atur denga
peraturan tersendiri.
Fungsi utama yang diemban oleh Bank adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana dari dan
kepada masyarakat. Sedangkan peran
strategisnya adalah mampu bersaing dalam kancah persaingan global dan melindungi
dengan baik dana yang dititipkan masyarakat kepadanya. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Bank Negara sebagai Bank Umum
yang berbentuk PERSERO menyelenggarakan
berbagai usaha di bidang
perbankan serta usaha
penunjang lainnya dalam bidang perbankan, yaitu sebagai berikut:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan kredit
3.
Menerbitkan surat pengakuan utang
4.
Membeli, menjual atau menjamin risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya..
5.
Memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri maupun nasabah.
6.
Menempatkan dana pada, meminjam dari,
atau meminjamkan kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjik, cek atau sarana lainnya.
7.
Menerima pembayaran dari tagihan atas
ssurat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
8.
Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga.
9.
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentiingan pihak lain berdasarkan kontrak.
10.
Melakukan penempatan dana dari nasabah
kepada nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek.
11.
Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian
dalam hal debitur tidak memenuhin kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan
agunan yang di beli tersebut wajib di cairkan secepatnya.
12.
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha
kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
13.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai
dengan ketentuan yang di tetapkan dalam
peraturan pemerintah.
14.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 10
tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.2 Usaha-Usaha Milik Daerah
1. Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA)
Karakteristik
PERUMDA antara lain sebagai berikut:
·
Sifat Usaha
Ø Makna
usaha adalah menyelenggarakan pelayanan kepentingan umum di samping
mencari keuntungan sebagai sumber
pendapatan asli daerah. Usahanya ini dijalankan dengan tetap berpegang tegug
pada syarat-syarat efisiensi dan
efektivitas, prinsip-prinsip ekonomi perusahaan
dalam pengelolaan dan pelayanan
yang baik serta memuaskan kepada publik/masyarakat.
·
Kedudukan dan Tugas
Ø PERUMDA
dipimpin oleh seorang Direksi yang tidak diperkenankan merangkap jabatan.
Ø Organisasi,
tugas, wewenang, tanggung jawab dan cara
pertanggungjawabkannya, serta pengawasan dan lain-lain diatur secara khusus sesuai dengan peraturan Daerah pembentuknya.
Ø Berstatus
badan hukum yang di bentuk dengan
Peraturan Daerah yang berlaku dan mendapat pengesahan dari pejabat yang
berwenang.
Ø PERUMDA
dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya diatur secara keperdataan.
·
Modal dan Keuangan
Ø Modal
awal PERUMDA seluruhnya berasal dari
APBD sebagai kekayaan daerah yang di pisahkan dan tidak terbagi atas
saham-saham.
Ø PERUMDA
dapat mempunyai dan memperoleh dana
dari kredit dalam dan luar negerii atau
dari oblogasi (dari masyarakat).
Ø PERUMDA
mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan
swasta untuk mengadakan suatu
perjanjian, kontrak-kontrak, dan hubungan dengan perusahaan lainnya,
Ø Secara
financial PERUMDA mampu berdiri sendiri. Kecuali jika ada ketentuan lain
menurut peraturan daerah.
·
Kepegawaian
Pegawai
PERUMDA adalah pegawai perusahaan daerah yang di atur tersendiri di luar
ketentuan yang berlaku bagi pegawai
negeri maupun pegawai swasta.
2.
Perusahaan
Perseroan Daerah (PERSERODA)
Karakteristik
PERSOREDA antara lain sbb:
·
Sifat usaha
Ø Makna
usaha adalah memupuk keuntungan, dalam arti baik pelayanan maupun pembinaan
organisasinya dilakukan dengan cara
efektif dan efisien serta
ekonomis.
Ø Bidang
usahanya harus dapat memberikan keuntungan financial kepada Daerah dalam jangka
panjang naupun jangka pendek.
·
Kedudukan dan Tugas
Ø PERSERODA
dipimpinoleh seorang Direksi di
bawah pengawasan Dewan Komisaris
yang masing-masing bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ø PERSERODA
mempunyai status badan hukum perdata yang berbentuk perseroan terbatas.
Ø Pengesahan
laporan tahunan PERSERODA dilakukan oleh RUPS.
·
Modal dan Keuangan
Ø Modal
pangkal PERSERODA berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dan merupakan modal kekayaan daerah yang dipisahkan dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ø Modal
PERSERODA merupakan penyertaan modal Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah
dan berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Ø PERSERODA
memungkinkan adanya kerja sama dengan swasta (nasional/asing) dan adanya
pembelian atau penjualan saham-saham obligasi.
Ø Modal
PERSERODA di bagi atas saham-saham
prioritas dan biasa atau sejenis saham lainnya.
Ø Peranan
pemerintah Daerah dalam PERSERODA
tergantung dari besar kecilnya
jumlah saham yang dimiliki atau
berdasarkan perjanjian tersendiri
diantara para pemegang/pemilik saham.
·
Kepegawaian
Ø Pegawai
PERSERODA berstatus pegawai perusahaan swasta yang di angkat dan diberhentikan
oleh Direksi setelah mendengar pertimbangan Dewan Komisaris.
Ø Hubungan
kerja antara pegawai dan perusahaan di atur dalam kontrak kerja.
BUMD dalam bentuk lain
yatu:
1.
BANK Pembangunan Daerah (BPD)
BPD
sebagai BUMD merupakan salah satu
alat kelengkapan Daerah dalam
bidang keuangan atau
perbankan yang menjalankan usahanya sebagai Bank Umum. Ketentuan yang
mengatur BUMD ini termuat dalam Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1962 jo Undang
Undang Nomor 10 tahun 1998 jo Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa bentuk
hukum BPD adalah perusahaan daerah.
Maksud
pendirian BPD adalah untuk membantu dan
mendorong pertumbuhan perekonomian dan
pembangunan Daerah dari segala bidang serta
sebagai salah satu sumber
pendapatan Daerah dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat. Modal
dan keuangan BPD di atur sebagai berikut:
a.
Modal dasar bank ditetapkan sesuai
dengan kondisi dan kemampuan Daerah dan
perubahan ditetapkan dengan Peraturan daerah.
b.
Sebagian besar modal merupakan penertaan
saham dari Pemerintah Daerah dan
merupakan kekayaan Daerah yang
dipisahkan.
c.
Penertaan modal dari pihak ketiga
dimungkinkan dengan memperhatikan ketentuan dalam poin b dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat (PD BPR)
PD
BPR. Sama halnya dengan BPD, merupakan salah satu alat kelengkapan Daerah dalam
bidang keuangan/perbankan yang menjalankan tugas dan usahanya sesuai dengan
ketentuan perundangan yang berlaku. Ketentuan yang mengatur BUMD ini termuat dalam undang-undang Nomor 10 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah
Nomor 71 tahun 1992 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1993. Bank
Perkreditan rakyat didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah yang baru berlaku
setelah mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
PD
BPR didirikan dengan maksud dan tujuan
utama membantu dan mendorong pertumbuhan
dan pembangunan Daerah disegala
bidang dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan tuga dan usaha PD BPR adalalah:
1. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka,
tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan.
2. Memberikan
kredit.
3. Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4. Menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat
Deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Daftar
Pustaka
Anoraga,
Pandji. 1995. BUMN swasta dan Koperasi
Tiga Pelaku Ekonomi. Jakarta : PT. Dunia Pustaka Jaya.
Kartiwa, Asep & sawitri budi utama. 2002.
Usaha-Usaha Milik Negara & Daerah. Pusat Penerbitan Universitas
Terbuka.
Undang-undang
nomor 9 tahun 1969 tentang
bentuk-bentuk usaha Negara
Undang
undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan Terbatas
Soeharyo,
Salamoen. 1998. System Administrasi
Negara RI. Jakarta: LAN RI-Gunung Agung.
Sangat membantu....
Bermanfaat...
Terimakasih atas postingan yang bermutu...
Semoga postingannya selalu bermanfaat bagi pembacanya.👍👍