Sunday, April 1, 2012

Bentuk-Bentuk badan usaha milik Negara


1.      Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perusahaan  Negara yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pelayanan jasa-jasa publik yang dikelola secara monopoli dalam skala nasional. Karena itu pengawasan dari pemerintah sangat diperlukan. HANSON dalam bukunya yang berjudul public Interprise and Economic Devolopment menyebut organisasi ini dengan  Departemental Enterprise/departemental Management.
Ketentuan yang mengurus PERJAN termuat dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, sebagai berikut:
PERJAN adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan yang tercantum dalam IBW (stbl. 1927:419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan stbl. 1936 No. 445, undang – undang darurat no. 3 tahun 1954, dan Undang-undang no. 13 tahun 1955) dan ICW sepanjang tidak bertentangan dengan IBW. (pasal 2 ayat 1)

Ciri-ciri dari PERJAN adalah sebagai berikut:
·         Sifat Usaha
Ø  Makna usaha adalah public service, yaitu pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Usahanya ini dijalankan dengan tetap berpegang teguh pada syarat-syarat efisiensi dan efektivitas, prinsip-prinsip ekonomis dalam pengelolaan dan pelayanan yang baik serta memuaskan kepada publik/masyarakat.
Ø  Barang dan atau jasa yang dihasilkan oleh PERJAN merupakan kewajiban Pemerintah untuk menghasilkannya dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Ø  Bidang usahanya merupakan monopoli Pemerintah  dan tidak menarik minat sector swasta.

·         Kedudukan dan Tugas
Ø  PERJAN dipimpin oleh seorang Kepala, merupakan bawahasn suatu bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat yang diangkat oleh Pemerintah.
Ø  PERJAN merupakan bagian dari organisasi formal suatu Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat.
Ø  PERJAN seperti badan/lembaga pemerintahan lainnya yang mempunyai dan memperoleh fasilitas Negara.
Ø  PERJAN melakukan tugas-tugas perusahaan sekaligus tugas pemerintahan yang tercermin dalam susunan organisasi Departemen.
Ø  Mempunyai hubungan hukum publik. Apabila ada atau melakukan menuntut/dituntut, maka kedudukannya adalah sebagai pemerintah atau atas izin Pemerintah.
Ø  Hubungan usaha antara Pemerintah (yang melayani) dengan masyarakat(yang dilayani), sekalipun terdapat system bantuan (subsidi), harus selalu didasarkan pada business-zakelijkbeid, cost accounting principles, and management effectiveness. Artinya, setiap subsidi yang diberikan kepada masyarakat sellau dapat diketahui dan dapat dicatat/dibukukan dimana yang diterima berupa potonggan-potongan harga atau mungkin pembebasan sama seklai dari pembayaran ( uang sekolah). Apa yang seharusnya dibayar/masuk kepada Negara harus benar-benar  dinyatakan dalam tanda pembayaran, karcis, jumlah uang yang harus dibayarkan, dinyatakan secara jelas persentase potongan atau pembebasan bayaran.

·         Modal dan Keuangan
Ø  Modal permulaan dan mutasi-mutasi modal lainnya tercermin dalam BUMN
Ø  Biaya eksploitasi ditutup dengan pendapatan PERJAN
Ø  Tariff ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan  bersama-seama dengan Menteri Keuangan.
Ø  Modal PERJAN merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan. Oleh karena itu semua hasil perusahaan harus tampak jelas dalam APBN
Ø  Mempunyai dan memperoleh fasilitas dalam perencanaan anggaran, transaksi anggaran, dan pengawasan anggaran seperti badan-badan pemerintahan lainnya.

·         Kepegawaian
Pegawai PERJAN adalah pegawai negeri dan terikat oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri lainnya.

·         Pengawasan
Dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional, seperti bagian-bagian departemen.

2.      Perusahaan Umum (PERUM)
HANSON menyebutnya dengan Public Coporation yang dibentuk dengan peraturan-peraturan khusus. PERUM adalah bentuk BUMN yang kita kenal, dimana ketentuan yang mengatur bentuk organisasi ini  telah termuat  didalam Undang_undang No. 9 tahun 1969. Disebutkan dalam pasal 2 ayat 2 bahwa:
PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 19/Prp/1960 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969.

 Karakteristik dari PERUM adalah sebagai berikut:
·         Sifat Usaha
Ø  Makna usaha adalah melayani kepentingan umum (produksi, distribusi, dan konsumsi) dan sekaligus memupuk keuntungan. Usahanya ini dijalankan dengan tetap berpegang teguh  pada syarat-sayarat efiesiensi dan efekivitas, ptinsipprinsip ekonomi perusahaan dalam pengelolaan dan pelayanan yang baik serta memuaskan kepada public/masyarakat.
Ø  Bergerak di bidang jasa-jasa vital (publik ultilities).  Pemerintah dalam hal ini berwenang menetapkan beberapa usaha yang bersifat vital tanpa perlu diatur, disusun, atau di bentuk sebagai perusahaan Negara.
Ø  Karena sifat usahanya public utility, bila di pandang perlu, maka untuk kepentingan umum Pemerintah dapat menentukan tariff dan harga.

·         Kedudukan dan Tugas
Ø  PERUM dipimpin oleh seorang Direksi yang diangkat dan atau diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
Ø  Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab dan cara pertanggungjawabannya, pengawasan, dan lain-lain diatur secara khusus sesuai dengan undang-undang pembentuknya.
Ø  Berstatus badan hukum dan dapat melaksanakan hubungan hukum, seperti melakukan kontrak-kontrak kerja.
Ø  PERUM dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya di atur secara hukum keperdataan.
Ø  PERUM pada umumnya menjalankan tugas perusahaan, akan tetapi dapat pula mengemban tugas-tugas pemerintahan. Dalam hal PERUM di bebani tugas-tugas pemerintahan, maka di Departemen tidak ada lagi unit organisasi yang menjalankan tugas pemerintahan yang telah diserahkan kepada PERUM tersebut.
Ø  Laporan tahunan PERUM memuat neraca untung rugi dan neraca kekayaan yang disampaikan  kepada Pemerintah.

·         Modal dan Keuangan
Ø  Modal PERUM seluruhnya dimiliki oleh Negara dan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan serta modal PERUM tidak terbagi atas saham.
Ø  PERUM dapat mempunyai dan memperoleh dana dari kredit dalam dan luar negeri atau dari obligasi (dari masyarakat).
Ø  PERUM tidak memperkenankan  mempunyai anak perusahaan  atau menyertakan kekayaannya dalam permodalan perusahaan lain.
Ø  PERUM mempunyai nama dan kekayaan sendiri  serta kebebasan  bergerak seperti  perusahaan swasta, mengadakan perjanjian, kontrak-kontrak, dan mengadakan hubungan dengan perusahaan lainnya.
Ø  Secara Finansial PERUM harus dapat berdiri sendiri. Kecuali jika ada politik Pemerintah  yang menetapkan tarif  dan harga untuk kepentingan umum lebih rendah dibandingkan  dengan tarif  dan harga yang berlaku pada  PERUM, maka dalam hal ini Pemerintah memberikan  subsidi  kepada jasa- jasa yang digunakan bagi kepentingan umum tersebut.

·         Kepegawaian
Ø  Pegawai PERUM adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah di luar  ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
Ø  Pegawai PERUM diangkat dan atau di berhentikan oleh Direksi atas persetujuan Menteri.

·         Pengawasan oleh Pemerintah melalui pejabata atau badan hukum yang berfungsi seperti komisaris.


3.      Perusahaan Perseroan (PERSERO)
HANSON mengistilahkan BUMN ini dengan THE STATE COMPANY. Menurutnya, pertimbangan pemerintah mempergunakan bentuk BUMN ini adalah dikarenakan apabila sektor swasta belum mampu atau belum bersedia  menyelenggarakan  kegiatan ekonomi  tertentu, walaupun  usahanya ini bersifat kompetitif dan niaga  serta memungkinkan  pemupukan keuntungan.
BUMN dalam bentuk perseroan terbatas telah di atur  dengan Undang- Undang  Nomor 1 tahun  1995. Ketentuan mengenai PERSERO pun tersirat dalam pasal 2 ayat 3  Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 jo. Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannyayang menyatakan bahwa:
PERSERO adalah Perusahaan Negara dalam bentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan  perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persayaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahub 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

Karakteristik PERSERO adalah sebagai berikut:
·         Sifat Usaha
Ø  Makna usaha adalah memupuk kepentingan dengan memberikan pelayanan dan pembinaan organisasi  yang baik, efektif dan efisien, seta ekonomis.
Ø  Bidang usahanya harus dapat memberikan keuntungan financial kepada  Negara baik  dalam jangka panjang  maupun jangka pendek.
Ø  Barang-barang dan atau jasa  yang di hasilkan perusahaan bukan merupakan kewajiban Negara untuk menghasilkannya.
Ø  PERSERO pada prinsipnya  tidak diberi hak monopoli, fasiliiitas maupun perlakuan khusus lainnya oleh Negara.

·         Kedudukan dan tugas
Ø  PERSERO dipimpin oleh seorang Direksi  di bawah pengawasan Dewan Komisaris  yang masing-masing bertanggung jawab kepada  Rapat Umum  Pemegang Saham (RUPS).
Ø  PERSERO mempunyai status badan hukum perdata sehingga hubungan usahanya di atur menurut hukum perdata.
Ø  Pengesahan laporan tahunan PERSERO dilakukan oleh RUPS
Ø  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  dapat mengadakan pemeriksaan (audit) dan mengeluarkan laporan akuntan.

·         Modal  dan Keuangan
Ø  Modal PERSERO dapat merupakan modal milik Negara seluruhnya atau  campuran  antara modal Negara dengan modal swasta(nasional/asing).
Ø  Perusahaan dapat melakukan  penyertaan modal/pemilikan saham  pada perushaan  swasta (nasional/asing)
Ø  Negara dapat mengurangi, menambah, atau melepaskan kepemilikan saham PERSERO dari perusahaan.

·         Kepegawaian
Ø  Pegawai PERSERO berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
Ø  Hubungan kerja antara pegawai  dengan perusahaan di atur  dalam kontrak kerja.
Ø  Direksi dan Komisaris  mengadakan ikatan  kerja dengan pemilikan PERSERO.
Ø  Gaji dan pension pegawai di tetapkan dalam kontrak  kerja berdasarkan persetujuan kolektif.




4.       Perusahaan Bentuk Lain (PBL)
Merupakan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak selain BUMN. Perusahaan bentuk lain ini memiliki karakteristik tersendiri dan tunduk pada  peraturan perundang-undangan tersendiri.
a.      Pertamina
Pertamina pada mulanya berbentuk Perusahaan Negara Pertamina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1968. Namun sejak berlakunya  Undang-undang nomor 8 tahun 1971, perusahaan Negara pertamina menjadi Pertamina.
Ketentuan yang termaktub dalam undang-undang  Nomor 8 tahun 1971 antara lain menyebutkan bahwa minyak dan gas bumi adalah bahan galian strategis, baik untuk perekonomian Negara maupun kepentingan  pertahanan dan keamanan nasional.  Pertambangan minyak dan gas bumi adalah menyangkut kepentingan umum dan di atur dalan Peraturan Pemerintah. (pasal 1 ayat 2).


Karakteristik Pertamina adalah sebagai berikut:
·         Sifat Usaha
Makna usaha adalah untuk kepentingan umum dan kemakmuran rakyat

·         Kedudukan dan Tugas
Ø  PERTAMINA dipimpin dan diurus  oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang  Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya lima orang  Direktur.
Ø  Tugas PERTAMINA memperoleh hasil yang sebesar-besarnya  bagi kemakmuran rakyat dan Negara.
Ø  PERTAMINA mempunyai status badan hukum publik,  dilakukan oleh departemen/ Instandi Pemerintah.
Ø  Dewan Komisaris Pemerintah  diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ø  Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung jawab kepada Pemerintah.
Ø  Perusahaan dapat melakukan kerjasama  dengan pihak lain dalam bentuj kontrak  production sharing, dimana perjanjian  mulai berlaku setelah di setujui Presiden.
Ø  Mendirikan anak perusahaan  atau mengadakan penyertaan-penyertaan.

·         Modal dan Keuangan
Ø  Modal PERTAMINA adalah kekayaan Negara yang dipisahkan  dari APBN, dan modal tidak terbagi atas saham-saham.
Ø  PERTAMINA wajib menyetor kepada kas Negara, dengan ketentuan sebgai berikut:
o   60 persen dari penerimaan bersih  usaha atas hasil  operasi perusahaan.
o   60 persen dari penerimaan bersih usaha atas hasil kontrak  production sharing sebelum dibagi antara perusahaan dengan kontraktor.
o   Seluruh hasil  yang diperoleh  dari perjanjian karya  termaksud dalam undang-undang no. 14 tahun 1963
o    60 persen dari peneriman-penerimaan  bonus perusahaan  yang diperoleh dari hasil kontrak production sharing.
Ø  Penyetoran  kepda Kas Negara, membebaskan perusahaan dan kontraktor  serta merupakan pembayaran dari:
o   Pajak Perseroan
o   Iuran Pasti, iuran eksplorasi dan pembayaran-pembayaran lainnya yang berhubungan dengan  pemberian kuasa pertambangan  trmasuk dalam undang-undang No. 44/Prp./1960.
o   Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi serta  hasil-hasil pemurnian dan pengolahan.
o   Bea masuk
o   Iuran pembangunan Daerah.

·         Kepegawaian
Status  pegawai adalah  pegawai perusahaan dan berlaku peraturan sesuai peraturan perusahaan.


b.      Bank Milik  Pemerintah
Bank milik Pemerintah (Bank Negara) sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tidak di kategorikan ke dalam BUMN menurut pengertian  undang-undang nomor 9  tahun 1969. Msaing-masing Bank di atur denga peraturan tersendiri.
            Fungsi utama yang diemban oleh Bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana  dari dan kepada  masyarakat. Sedangkan peran strategisnya adalah mampu  bersaing  dalam kancah persaingan global dan melindungi dengan baik dana yang dititipkan masyarakat kepadanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Negara  sebagai Bank Umum yang berbentuk PERSERO menyelenggarakan  berbagai usaha di bidang  perbankan serta  usaha penunjang  lainnya dalam  bidang perbankan, yaitu sebagai berikut:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau  bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit
3.      Menerbitkan surat pengakuan utang
4.      Membeli, menjual atau menjamin risiko sendiri  maupun untuk kepentingan  dan atas perintah nasabahnya..
5.      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.
6.      Menempatkan dana pada, meminjam dari, atau meminjamkan kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjik, cek atau sarana lainnya.
7.      Menerima pembayaran dari tagihan atas ssurat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
8.      Menyediakan tempat  untuk penyimpanan barang dan surat berharga.
9.      Melakukan kegiatan penitipan  untuk kepentiingan pihak  lain berdasarkan kontrak.
10.  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk  surat berharga  yang tidak tercatat di bursa efek.
11.  Membeli melalui  pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhin kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang di beli tersebut wajib di cairkan secepatnya.
12.  Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit  dan kegiatan wali amanat.
13.  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip  bagi hasil sesuai dengan  ketentuan yang di tetapkan dalam peraturan pemerintah.
14.  Melakukan kegiatan  lain yang lazim  dilakukan oleh  bank sepanjang tidak  bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya.


2.2  Usaha-Usaha Milik Daerah
1.      Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA)
Karakteristik PERUMDA antara lain sebagai berikut:
·         Sifat Usaha
Ø  Makna usaha adalah menyelenggarakan pelayanan kepentingan umum di samping mencari  keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Usahanya ini dijalankan dengan tetap berpegang tegug pada  syarat-syarat efisiensi dan efektivitas, prinsip-prinsip ekonomi perusahaan  dalam pengelolaan  dan pelayanan yang baik serta memuaskan kepada publik/masyarakat.

·         Kedudukan dan Tugas
Ø  PERUMDA dipimpin oleh seorang Direksi yang tidak diperkenankan merangkap jabatan.
Ø  Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab dan cara  pertanggungjawabkannya, serta pengawasan dan lain-lain  diatur secara khusus  sesuai dengan peraturan Daerah pembentuknya.
Ø  Berstatus badan hukum yang di bentuk  dengan Peraturan Daerah yang berlaku dan mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Ø  PERUMDA dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya diatur secara keperdataan.

·         Modal dan Keuangan
Ø  Modal awal PERUMDA seluruhnya berasal dari  APBD sebagai kekayaan daerah yang di pisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham.
Ø  PERUMDA dapat mempunyai  dan memperoleh dana dari  kredit dalam dan luar negerii atau dari oblogasi (dari masyarakat).
Ø  PERUMDA mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta untuk mengadakan  suatu perjanjian, kontrak-kontrak, dan hubungan dengan perusahaan lainnya,
Ø  Secara financial PERUMDA mampu berdiri sendiri. Kecuali jika ada ketentuan lain menurut peraturan  daerah.

·         Kepegawaian
Pegawai PERUMDA adalah pegawai perusahaan daerah yang di atur tersendiri di luar ketentuan  yang berlaku bagi pegawai negeri maupun pegawai swasta.


2.      Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA)
Karakteristik PERSOREDA antara lain sbb:
·         Sifat usaha
Ø  Makna usaha adalah memupuk keuntungan, dalam arti baik pelayanan maupun pembinaan organisasinya dilakukan dengan cara  efektif dan efisien  serta ekonomis.
Ø  Bidang usahanya harus dapat memberikan keuntungan financial kepada  Daerah  dalam jangka  panjang naupun jangka pendek.

·         Kedudukan dan Tugas
Ø  PERSERODA dipimpinoleh seorang  Direksi di bawah  pengawasan Dewan  Komisaris  yang masing-masing bertanggung jawab kepada  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ø  PERSERODA mempunyai status badan hukum perdata yang berbentuk perseroan terbatas.
Ø  Pengesahan laporan tahunan PERSERODA dilakukan oleh RUPS.

·         Modal dan Keuangan
Ø  Modal pangkal PERSERODA berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dan merupakan  modal kekayaan daerah  yang dipisahkan dan ditetapkan  dengan peraturan daerah.
Ø  Modal PERSERODA merupakan penyertaan modal Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah dan berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Ø  PERSERODA memungkinkan adanya kerja sama dengan swasta (nasional/asing) dan adanya pembelian atau penjualan saham-saham obligasi.
Ø  Modal PERSERODA di bagi atas saham-saham  prioritas dan biasa atau sejenis saham lainnya.
Ø  Peranan pemerintah Daerah dalam PERSERODA  tergantung dari besar kecilnya  jumlah saham yang dimiliki atau  berdasarkan perjanjian  tersendiri diantara para pemegang/pemilik saham.
·         Kepegawaian
Ø  Pegawai PERSERODA berstatus pegawai perusahaan swasta yang di angkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendengar pertimbangan Dewan Komisaris.
Ø  Hubungan kerja antara  pegawai dan perusahaan  di atur dalam kontrak kerja.

BUMD dalam bentuk lain yatu:
1.      BANK Pembangunan Daerah (BPD)
BPD sebagai BUMD merupakan  salah satu alat  kelengkapan  Daerah dalam  bidang keuangan  atau perbankan  yang menjalankan usahanya  sebagai Bank Umum. Ketentuan yang mengatur  BUMD ini termuat dalam Undang Undang  Nomor 13 Tahun 1962 jo Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 jo Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor  8 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa bentuk hukum BPD adalah perusahaan daerah.
Maksud pendirian  BPD adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian  dan pembangunan  Daerah dari segala  bidang serta  sebagai salah satu  sumber pendapatan  Daerah dalam rangka meningkatkan  taraf hidup rakyat. Modal dan keuangan BPD di atur sebagai berikut:
a.       Modal dasar bank ditetapkan sesuai dengan kondisi dan kemampuan  Daerah dan perubahan ditetapkan dengan Peraturan daerah.
b.      Sebagian besar modal merupakan penertaan saham  dari Pemerintah Daerah dan merupakan  kekayaan Daerah yang dipisahkan.
c.       Penertaan modal dari pihak ketiga dimungkinkan dengan memperhatikan ketentuan dalam poin b dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


2.      Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR)
PD BPR. Sama halnya dengan BPD, merupakan salah satu alat kelengkapan Daerah dalam bidang keuangan/perbankan yang menjalankan tugas dan usahanya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Ketentuan yang mengatur  BUMD ini termuat dalam undang-undang  Nomor 10 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1992 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1993. Bank Perkreditan rakyat  didirikan berdasarkan Peraturan Daerah  yang baru berlaku setelah mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.  

PD BPR didirikan dengan maksud dan tujuan  utama membantu dan mendorong pertumbuhan  dan pembangunan  Daerah disegala bidang dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan tuga dan usaha  PD BPR adalalah:
1.      Menghimpun dana  dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito  berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil dengan ketentuan yang ditetapkan  dalam peraturan pemerintah.
4.      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat  Deposito, dan atau tabungan pada bank lain.








Daftar Pustaka

Anoraga, Pandji. 1995. BUMN swasta dan Koperasi Tiga Pelaku Ekonomi. Jakarta : PT. Dunia Pustaka Jaya.

 Kartiwa, Asep & sawitri budi utama. 2002. Usaha-Usaha Milik Negara & Daerah. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka. 

Undang-undang nomor 9 tahun 1969  tentang bentuk-bentuk  usaha Negara

Undang undang nomor 1  tahun 1995  tentang perseroan Terbatas

Soeharyo, Salamoen. 1998. System Administrasi Negara RI. Jakarta: LAN RI-Gunung Agung.

1 comments:

  • Unknown says:
    June 24, 2019 at 7:35 AM

    Sangat membantu....
    Bermanfaat...
    Terimakasih atas postingan yang bermutu...
    Semoga postingannya selalu bermanfaat bagi pembacanya.👍👍

Post a Comment