Thursday, April 5, 2012

restrukturisasi BUMN/BUMD

Kondisi perekonomian nasional yang saat ini masih belum pulih akibat terjadinya krisis moneter berkepanjangan menyebabkan kalangan dunia usaha belum bisa bangkit seperti sedia kala. Bahkan banyak perusahaan yang terpaksa ditutup / dilikuidasi karena kelangsungan usahanya tidak dapat dipertahankan. Hal tersebut mengimbas pula terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di negara-negara berkembang, keberadaan BUMN/BUMD memainkan peran yang sangat strategis dalam tata perekonomian negara. Di negara-negara berkembang sebagian besar pembentukan modal nasional berasal dari investasi BUMN/BUMD. Namun disisi lain, keterlibatannya dalam proses alokasi sumber daya yang bersifat ekonomis bagi masyarakat banyak menghabiskan sumber-sumber daya, bhkan sering menjadi beban keuangan negara. Rendahnya tingkat profitabilitas, efisiensi kerja, dan ketidak mampuan BUMN/D untuk memupuk keuntungan menjadi penyebab keberadaan entitas bisnis negara ini hanya menjadi beban negara hal ini sangat dipegaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya adalah :
·         Kewajiban badan usaha untuk mencapai tujuan komersial sekaligus melaksanakan fungsi sosial
·         Sentralisasi yang berlebihan dalam pembuatan keputusan, birokratisasi manajemen
·         Kecendrungan bagi BUMN/D untuk mencoba-coba menggarap sektor ekonomi padat modal
·         Manajemen BUMN/D yang berorientasi pada kegiatan (activity oriented)
·         Kurang terkontrolnya atas manajemen
 

1.      Pembahasan
Secara umum, restrukturisasi dititikberatkan kepada penataan atau pembenahan BUMN/D melalui pengembangan karakteristik, kapasitas, dan budaya perusahaan, penentuan fokus bisnis dan penciptaan core competence yang diarahkan pada peningkatan posisi kompetitif badan usaha. Restrukturisasi  perusahaan (corporate restructuring) adalah upaya peningkatan kesehatan perusahaan dan pengembangan kinerja usaha melalui sistem baku yang biasa berlaku dalam dunia korporasi. Restrukturisasi BUMN perlu dilakukan dengan tujuan antara lain :
  • Mengubah kontrol pemerintah terhadap BUMN yang semula secara langsung (control by process) menjadi kontrol berdasarkan hasil (control by result). Pengontrolan atas BUMN tidak perlu lagi melalui berbagai formalitas aturan, petunjuk, perijinan dan lain-lain, akan tetapi melalui penentuan target-target kualitatif dan kuantitatif yang harus dicapai oleh manajemen BUMN, seperti ROE (Return On Asset), ROI (Return On Investment) tertentu dan lain-lain.
  • Memberdayakan manajemen BUMN (empowerment) melalui peningkatan profesionalisme pada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Melakukan reorganisasi untuk menata kembali kedudukan dan fungsi BUMN dalam rangka menghadapi era globalisasi (AFTA, NAFTA, WTO) melalui proses penyehatan , konsolidasi, penggabungan (merger), pemisahan, likuidasi dan pembentukan holding company secara selektif.
  • Mengkaji berbagai aspek yang terkait dengan kinerja BUMN, antara lain penerapan sistem manajemen korporasi yang seragam (tetap memperhatikan ciri-ciri spesifik masing-masing BUMN), pengkajian ulang atas sistem penggajian (remunerasi), penghargaan dan sanksi (reward & punishment).

Alternatif Pilihan Restrukturisasi :
  • Portfolio Restructuring
Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain :
ü  Identifikasi SBU dengan product /market mix.
ü  Evaluasi business attractiveness / competitiveness.
ü  Evaluasi ketergantungan (interdependence) antar SBU.
ü  Identifikasi core competence  dari perusahaan.
  • Organization Restructuring
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam restrukturisasi organisaasi, antara lain :
ü  Mencari metode perubahan dalam bisnis yang sedang dijalankan.
ü  Memperbaiki komunikasi internal.
ü  Menciptakan pertanggungjawaban dan akuntabilitas untuk semua posisi jabatan.
ü  Streamline labor cost / optimize efficiency
  • Operational Restructuring
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam restrukturisasi operasional :
ü  Melakukan diagnosa terhadap  kapabilitas internal.
ü  Mengimplementasikan perubahan dalam operasional perusahaan, termasuk dalam product mix, distribution, production process, quality control, management information system.
ü  Apapun yang dilaksanakan dalam operasional harus sejalan dengan strategi perusahaan.
  • Financial Restructuring
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam restrukturisasi keuangan :
ü  Melakukan efisiensi dalam pengelolaan cash flow perusahaan.
ü  Mengeluarkan (disposal) non core & inefficient asset.
ü  Retrukturisasi, repay dan  refinance hutang.
ü  Identifikasi investor potensial.

Tujuan utama dilakukannya restrukturisasi adalah :
  • Dalam rangka menggali dana masyarakat guna memupuk modal
  • Mempermudah kegiatan investasi
  • Memperlancar arus perdagangan dan produksi

Di Indonesia, pembenahan terhadap BUMN/D dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran pemeritah yang setiap tahun triliunan rupiah harus dikeluarkan untuk mensubsidi BUMN/D yang merugi dan atau untuk penyertaan modal dalam investasi baru.
Adaya keharusan di lingkungan BUMN/D untuk melakukan changing management karena terjadinya tren dunia usaha saat ini yang dapat dilihat dari hal-hal berikut :
  • Adanya kebijakan GATT, AFTA, dan berbagai kebijakan internasional lainnya.
  • Ketatnya persaingan bisnis dan meningkatnya kebijakan deregulasi.
  • Meningkatnya pola swastanisasi di berbagai perusahaan, sekaligus melenyapkan iklim monopoli dan proteksi.
  • Meningkatnya tuntutan gerakan lingkungan hidup sekaligus meningkatnya tuntutan pelanggan yang makin kritis.
  • Bergesernya tuntutan inovasi dari teknologi produksi ke arah teknologi informasi.


Penerapan prinsip corporate governace yang baik akan membantu meningkatkan citra perusahaan dikalangan pemegang saham, pelanggan, karyawan, dan masyarakat luas. Prinsip yang dimaksud dikembangkan oleh The Caux Roundtable yang dikenal dengan sebutan The Caux Principles, yaitu :
  • Tanggungjawab korporasi tidak hanya sekedar kepada pemegang saham tetapi juga kepada stakeholder.
  • Dampak ekonomi dan sosial perusahaan adalah untuk memberdayakan masyarakat dan menciptakan inovasi.
  • Menjalankan amanat, yakni setiap perusahaan harus menjunjung tinggi kejujuran, menepati komitmen, dan transparansi yang mengarah kepada kelancaran dan efisiensi dalam transaksi bisnis.
  • Setiap perusahaan harus patuh kepada hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, baik domestik maupun internasional.
  • Dalam era globalisasi, setiap perusahaan harus mendukung sistem perdagangan multilateral sebagaimana dikembangkan oleh WTO.
  • Bertanggungjawab atas terciptanya program langit biru serta mendukung program pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka efisiensi penggunaan sumber daya alam.

0 comments:

Post a Comment