Thursday, November 21, 2013

Anggaran berbasis kinerja


Setelah lebih dari enam tahun, otonomi daerah di Indonesia masih menyisakan tantangan. Otonomi daerah tidak hanya mentransfer kewenangan dan sumber keuangan, tetapi juga mendorong terjadinya praktek-praktek penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara di daerah. Namun, mulai terlihat adanya inisiatif untuk mendorong ke arah pemerintahan yang baik, antara lain upaya pemberantasan korupsi yang meningkat terutama dalam dua tahun terakhir ini, yang diiringi liputan media yang luas. Salah satu pembenahan yang dilakukan pemerintah pusat untuk pelaksanaan otonomi daerah adalah memperbaiki sistem keuangan negara. Pemerintah, misalnya, menerapkan sistem penganggaran yang disebut sebagai Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) yang dipercaya dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak, termasuk pemerintah, DPRD dan bahkan masyarakat.
ABK adalah proses penyusunan APBD yang diberlakukan dengan harapan dapat mendorong proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Penerapannya diharapkan akan membuat proses pembangunan menjadi lebih efisien dan partisipatif, karena melibatkan pengambil kebijakan, pelaksana kegiatan, bahkan dalam tahap tertentu juga melibatkan warga masyarakat sebagai penerima manfaat dari kegiatan pelayanan publik.


TAHAP-TAHAP PENYUSUNAN ANGGARAN 
Langkah 1: Penetapan strategi organisasi (visi dan misi)
Visi dan misi adalah sebuah cara pandang yang jauh kedepan yang memberi gambaran tentang suatu kondisi yang harus dicapai oleh sebuah organisasi. Dari sudut pandang lain, visi dan misi organisasi harus dapat :
• Mencerminkan apa yang ingin dicapai.
• Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas.
• Menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis.
• Memiliki orientasi masa depan.
• Menumbuhkan seluruh unsur organisasi.
• Menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.
Langkah 2: Pembuatan tujuan
Tujuan dalam hal ini adalah suatu yang akan dicapai dalam kurun waktu 1 tahun atau yang sering diistilahkan dengan tujuan operasional. 
Sebuah tujuan operasional yang baik harus mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Harus merepresentasikan hasil akhir (true ends/outcome) bukannya keluaran (output).
2. harus dapat diukur untuk menentukan apakah hasil akhir (outcome) yang diharapkan telah dicapai.
3. Harus dapat di ukur dalam jangka pendek agar dapat dilakukan tindakan koreksi (corrective action).
4. Harus tepat artinya tujuan tesebut memberikan peluang kecil untukmanimbulkan interpretasi individu. Namun ketepatan ini seharusnya tidak berada pada perincian yang salah.



Langkah 3: Penetapan Aktivitas
Tujuan operasional akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran. Seperti dalam bab sebelumnya, kita menghadapi beberapa alternatif pendekatan dalam penyusunan anggaran. Ketika pendekatan kinerja dan PPBS yang digunakan maka langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan anggaran adalah penetapan aktivitas. Aktivitas dipilih berdasarkan strategi organisasi dan operasional yang telah ditetapkan. Misalnya Polres “Damai “ memiliki tujuan meningkatkan rasa aman dimasyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut Polres “Damai” merancang beberapa rencana aktivitas. Rencana aktivitas (program) yang bisa diadakan,antara lain:
• Patroli keliling 
• Pembuatan saluran bantuan darurat,online 911
• Penjagaan tempat-tempat publik.

Organisasi kemudian membuat sebuah unit / paket keputusan (decision package) berisi beberapa alternatif keputusan atas setiap aktivitas. Alternatif keputusan tersebut menjadi identitas dan penjelasan bagi aktivitas yang bersangkutan. Secara umum alternatif keputusan berisi komponen-komponen sebagai berikut:
• Tujuan aktivitas tersebut,dinyatakan dalam suatu cara yang membuat tujuan yang diharapkan menjadi jelas.
• Alternatif aktivitas /alat untuk mencapai tujuan yang sama dan alasan mengapa alternatif-alternatif tersebut ditolak.
• Konsekuensi dari tidak dilakukanya aktivitas tersebut
• Input,kuantitas,atau unit pelayanan yang disediakan (output),dan hasil (outcome) pada berbagai tingkat pendanaan.

Langkah 4 : Evaluasi dan pengambilan keputusan
Setelah pengajuan anggaran disiapkan langkah selanjutnya adalah proses evaluasi dan pengambilan keputusan.Tekhnisnya alternatif keputusan dari semua aktifitas semua  program yang direncanakan digabungkan dalam satu table dan diurutkan berdasarkan prioritasnya. Setiap level anggaran dianggap sebagai satuan yantg berbeda. Dalam contoh sebelumnya aktifitas pelatihan komputer mempunyai 4 alternatif anggaran, maka keempat level tersebut dianggap sebagai alternatif yang berdiri sendiri

Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
Sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004, Kementrian Negara /Lembaga diwajibkan menyusun program dan kegiatan yang berbasis kinerja.Anggaran dengan pendekatan Kinerja adalah suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerjaatau output  dari perencanaan alokasi biaya atau input  yang ditetapkan (Penjelasan PP No. 105 Tahun2000, Pasal 8). Untuk menyusun anggaran berbasis kinerja, Kementerian Negara / Lembaga terlebihdahulu harus mempunyai perencanaan stratejik (Renstra). Substansi Renstra memberikan gambarantentang kemana organisasi harus menuju dan bagaimana cara (strategi) untuk mencapai tujuan itu.
 
Renstra kementerian Negara / lembaga harus mencakup pernyataan visi dan misi, rumusan tentangtujuan dan sasaran, serta uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran, yang terdiri dari programdan kegiatan/subkegiatan. Renstra ini memberikan petunjuk bagaimana mengerjakan sesuatu program/ kegiatan yang benar ( doing the right things ). Oleh karena itu, bahasa yang digunakan dalam perumusan renstra haruslah jelas dan nyata serta tidak bermakna ganda sehingga tidak terjadi salahtafsir sehingga dapat dijadikan sebagai petunjuk / arah perencanaan dan pelaksanaan kegiatanoperasional. Dalam rencana strategis juga diperhitungkan hambatan-hambatan, baik dari dalammaupun dari luar yang akan dapat menghalangi pencapaian tujuan serta struktur dari organisasi yangdisusun untuk mendukung perencanaan strategis dimaksud.Dari rencana strategis kemudian disusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang bersifatoperasional dan penjabaran lebih lanjut dari rencana RKP tersebut sehingga dapat ditentukan kinerjayang harus dicapai oleh masing-masing unit organisasi.Masing-masing Kementerian Negara / Lembaga harus menyusun dan menetapkan program berdasarkan prioritas. Beberapa kriteria yang dapat membantu dalam penentuan skala prioritas suatu program, antara lain adalah program yang direncanakan untuk mendukung pencapaian platform presiden terpilih, program yang mendukung pencapaian misi Kementerian Negara / Lembaga yang bersangkutan, program yang cukup sensitif secara politis dan mendapat perhatian dari masyarakat dan pengguna. Selanjutnya juga harus ditetapkan sumberdaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu program dan kegiatan yang terdiri dari :
(i)       anggaran yang dibutuhkan,
(ii)               tenaga kerja yangdibutuhkan,
(iii)             aset pendukung seperti bangunan, kendaraan dan aset-aset lainnya

Perumusan / Penetapan Indikator Kinerja
            Bagian penting dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja adalah adanya indikator kinerjayang merupakan  performance commitment  yang dijadikan dasar atau kriteria penilaian kinerjakementerian negara/lembaga. Indikator kinerja memberikan penjelasan tentang apa yang akan diukur untuk menentukan apakah tujuan sudah tercapai yang terdiri dari :
(i)                 Masukan ( input  ), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat atau besaran sumber-sumber : dana, sumber daya manusia, material,waktu, teknologi dan sebagainya yang digunakan untuk melaksanakan program dan atau kegiatan /subkegiatan,
(ii)               Keluaran ( output), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan produk (barang atau jasa)yang dihasilkan dari program dan atau kegiatan  subkegiatan sesuai dengan masukan yangdigunakan,
(iii)             Hasil ( outcome ), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat keberhasilan yang dapatdicapai berdasarkan keluaran program dan atau kegiatan / subkegiatan yang sudah dilaksanakan,
(iv)             Manfaat ( benefit  ), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat kemanfaatan yang dapat dirasakansebagai nilai tambah bagi masyarakat dan pemerintah,
(v)               Dampak ( impact  ), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan dampaknya terhadap kondisi makro yang ingin dicapai dari manfaat.Dalam penetapan kinerja harus ditetapkan lebih dari satu indikator kinerja dengan menekankan pada indikator kunci ( key ) (  performance indicators ) sehingga terhindar dari indikator yang tidak jelas.Penetapan indikator kinerja umumnya terkait dengan kuantitas dan kualitas. Di samping itu dalam penyusunan indikator harus jelas ( clear  ), relevan ( relevant  ) atau sejalan dengan pencapaian tujuanorganisasi, dapat tersedia dengan biaya yang ada ( economic ), mempunyai dasar yang cukup untuk ditetapkan ( adequate ), dan dapat dimonitor keberhasilannya ( monitorable ).


0 comments:

Post a Comment