Setelah lebih dari enam tahun, otonomi daerah di
Indonesia masih menyisakan tantangan. Otonomi daerah tidak hanya mentransfer
kewenangan dan sumber keuangan, tetapi juga mendorong terjadinya praktek-praktek
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara di daerah. Namun, mulai terlihat
adanya inisiatif untuk mendorong ke arah pemerintahan yang baik, antara lain
upaya pemberantasan korupsi yang meningkat terutama dalam dua tahun terakhir
ini, yang diiringi liputan media yang luas. Salah satu pembenahan yang
dilakukan pemerintah pusat untuk pelaksanaan otonomi daerah adalah memperbaiki
sistem keuangan negara. Pemerintah, misalnya, menerapkan sistem penganggaran
yang disebut sebagai Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) yang dipercaya dapat
memberikan manfaat bagi banyak pihak, termasuk pemerintah, DPRD dan bahkan
masyarakat.
ABK adalah proses penyusunan APBD yang diberlakukan
dengan harapan dapat mendorong proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Penerapannya diharapkan akan membuat proses pembangunan menjadi lebih efisien
dan partisipatif, karena melibatkan pengambil kebijakan, pelaksana kegiatan,
bahkan dalam tahap tertentu juga melibatkan warga masyarakat sebagai penerima
manfaat dari kegiatan pelayanan publik.
TAHAP-TAHAP PENYUSUNAN ANGGARAN
Langkah 1: Penetapan strategi organisasi (visi dan
misi)
Visi dan misi adalah sebuah cara pandang yang jauh kedepan
yang memberi gambaran tentang suatu kondisi yang harus dicapai oleh sebuah
organisasi. Dari sudut pandang lain, visi dan misi organisasi harus dapat :
• Mencerminkan apa yang ingin dicapai.
• Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas.
• Menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan
strategis.
• Memiliki orientasi masa depan.
• Menumbuhkan seluruh unsur organisasi.
• Menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.
Langkah 2: Pembuatan tujuan
Tujuan dalam hal ini adalah suatu yang akan dicapai dalam
kurun waktu 1 tahun atau yang sering diistilahkan dengan tujuan operasional.
Sebuah tujuan operasional yang baik harus mempunyai
karakteristik sebagai berikut :
1. Harus merepresentasikan hasil akhir (true ends/outcome) bukannya keluaran (output).
2. harus dapat diukur untuk menentukan apakah hasil akhir (outcome) yang diharapkan telah dicapai.
3. Harus dapat di ukur dalam jangka pendek agar dapat dilakukan tindakan koreksi (corrective action).
4. Harus tepat artinya tujuan tesebut memberikan peluang kecil untukmanimbulkan interpretasi individu. Namun ketepatan ini seharusnya tidak berada pada perincian yang salah.
1. Harus merepresentasikan hasil akhir (true ends/outcome) bukannya keluaran (output).
2. harus dapat diukur untuk menentukan apakah hasil akhir (outcome) yang diharapkan telah dicapai.
3. Harus dapat di ukur dalam jangka pendek agar dapat dilakukan tindakan koreksi (corrective action).
4. Harus tepat artinya tujuan tesebut memberikan peluang kecil untukmanimbulkan interpretasi individu. Namun ketepatan ini seharusnya tidak berada pada perincian yang salah.
Langkah 3: Penetapan Aktivitas
Tujuan operasional akan menjadi dasar dalam penyusunan
anggaran. Seperti dalam bab sebelumnya, kita menghadapi beberapa alternatif
pendekatan dalam penyusunan anggaran. Ketika pendekatan kinerja dan PPBS yang
digunakan maka langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan anggaran adalah
penetapan aktivitas. Aktivitas dipilih berdasarkan strategi organisasi dan
operasional yang telah ditetapkan. Misalnya Polres “Damai “ memiliki tujuan
meningkatkan rasa aman dimasyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut Polres
“Damai” merancang beberapa rencana aktivitas. Rencana aktivitas (program) yang
bisa diadakan,antara lain:
• Patroli keliling
• Pembuatan saluran bantuan darurat,online 911
• Penjagaan tempat-tempat publik.
Organisasi kemudian membuat
sebuah unit / paket keputusan (decision package) berisi beberapa alternatif
keputusan atas setiap aktivitas. Alternatif keputusan tersebut menjadi
identitas dan penjelasan bagi aktivitas yang bersangkutan. Secara umum
alternatif keputusan berisi komponen-komponen sebagai berikut:
• Tujuan aktivitas
tersebut,dinyatakan dalam suatu cara yang membuat tujuan yang diharapkan
menjadi jelas.
• Alternatif aktivitas /alat
untuk mencapai tujuan yang sama dan alasan mengapa alternatif-alternatif
tersebut ditolak.
• Konsekuensi dari tidak dilakukanya aktivitas tersebut
• Input,kuantitas,atau unit
pelayanan yang disediakan (output),dan hasil (outcome) pada berbagai tingkat
pendanaan.
Langkah 4 : Evaluasi dan pengambilan keputusan
Setelah pengajuan anggaran disiapkan langkah selanjutnya
adalah proses evaluasi dan pengambilan keputusan.Tekhnisnya alternatif
keputusan dari semua aktifitas semua
program yang direncanakan digabungkan dalam satu table dan diurutkan
berdasarkan prioritasnya. Setiap level anggaran dianggap sebagai satuan yantg
berbeda. Dalam contoh sebelumnya aktifitas pelatihan komputer mempunyai 4
alternatif anggaran, maka keempat level tersebut dianggap sebagai alternatif
yang berdiri sendiri
Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
Sesuai dengan
Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004, Kementrian Negara
/Lembaga diwajibkan menyusun program dan kegiatan yang berbasis kinerja.Anggaran
dengan pendekatan Kinerja adalah
suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerjaatau output dari perencanaan
alokasi biaya atau input yang ditetapkan (Penjelasan PP No. 105 Tahun2000, Pasal 8).
Untuk menyusun anggaran berbasis kinerja, Kementerian Negara / Lembaga
terlebihdahulu harus mempunyai perencanaan stratejik (Renstra). Substansi
Renstra memberikan gambarantentang kemana
organisasi harus menuju dan bagaimana cara (strategi) untuk mencapai tujuan
itu.
Renstra
kementerian Negara / lembaga harus mencakup pernyataan visi dan misi, rumusan
tentangtujuan dan sasaran, serta uraian tentang cara mencapai
tujuan dan sasaran, yang terdiri dari programdan kegiatan/subkegiatan. Renstra
ini memberikan petunjuk bagaimana mengerjakan sesuatu program/ kegiatan yang benar ( doing the right things ). Oleh karena itu, bahasa yang
digunakan dalam perumusan renstra haruslah jelas
dan nyata serta tidak bermakna ganda sehingga tidak terjadi salahtafsir sehingga dapat dijadikan sebagai petunjuk / arah perencanaan dan
pelaksanaan kegiatanoperasional. Dalam rencana strategis
juga diperhitungkan hambatan-hambatan, baik dari dalammaupun
dari luar yang akan dapat menghalangi pencapaian tujuan serta struktur dari
organisasi yangdisusun untuk mendukung perencanaan strategis dimaksud.Dari rencana strategis kemudian disusun Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) yang bersifatoperasional dan penjabaran lebih lanjut
dari rencana RKP tersebut sehingga dapat ditentukan kinerjayang harus dicapai
oleh masing-masing unit organisasi.Masing-masing
Kementerian Negara / Lembaga harus menyusun dan menetapkan program berdasarkan
prioritas. Beberapa kriteria yang dapat membantu dalam penentuan skala
prioritas suatu program, antara lain adalah
program yang direncanakan untuk mendukung pencapaian platform presiden terpilih,
program yang mendukung pencapaian misi Kementerian Negara / Lembaga yang bersangkutan,
program yang cukup sensitif secara politis dan mendapat perhatian dari masyarakat
dan pengguna. Selanjutnya juga harus ditetapkan sumberdaya yang dibutuhkan
untuk melaksanakan suatu program dan kegiatan
yang terdiri dari :
(i)
anggaran yang dibutuhkan,
(ii)
tenaga kerja yangdibutuhkan,
(iii)
aset pendukung seperti bangunan, kendaraan dan aset-aset
lainnya
Perumusan / Penetapan Indikator
Kinerja
Bagian
penting dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja adalah adanya indikator
kinerjayang merupakan performance commitment yang dijadikan dasar atau kriteria penilaian
kinerjakementerian negara/lembaga. Indikator kinerja memberikan
penjelasan tentang apa yang akan diukur untuk
menentukan apakah tujuan sudah tercapai yang terdiri dari :
(i)
Masukan (
input ), yaitu tolok ukur
kinerja berdasarkan tingkat atau besaran sumber-sumber : dana, sumber daya
manusia, material,waktu, teknologi dan sebagainya yang digunakan untuk
melaksanakan program dan atau kegiatan /subkegiatan,
(ii)
Keluaran
( output), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan
produk (barang atau jasa)yang
dihasilkan dari program dan atau kegiatan
subkegiatan sesuai dengan masukan yangdigunakan,
(iii)
Hasil
( outcome ), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat keberhasilan yang
dapatdicapai berdasarkan keluaran program dan atau kegiatan / subkegiatan yang
sudah dilaksanakan,
(iv)
Manfaat (
benefit ), yaitu tolok ukur kinerja
berdasarkan tingkat kemanfaatan yang dapat dirasakansebagai nilai tambah
bagi masyarakat dan pemerintah,
(v)
Dampak
( impact ), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan dampaknya terhadap
kondisi makro yang ingin dicapai dari manfaat.Dalam penetapan kinerja harus
ditetapkan lebih dari satu indikator kinerja dengan menekankan pada
indikator kunci ( key ) ( performance indicators ) sehingga terhindar
dari indikator yang tidak jelas.Penetapan
indikator kinerja umumnya terkait dengan kuantitas dan kualitas. Di samping itu
dalam penyusunan indikator harus jelas ( clear ), relevan ( relevant ) atau sejalan dengan pencapaian tujuanorganisasi,
dapat tersedia dengan biaya yang ada ( economic ), mempunyai dasar yang cukup untuk ditetapkan ( adequate ),
dan dapat dimonitor keberhasilannya ( monitorable ).
0 comments:
Post a Comment