Saturday, March 10, 2012

DISKUSI => realistiskah negara islam di indonesia

Pertama-tama perlu saya tekankan bahwa postingan ini dibuat bukan sebagai ajang penyebaran hal-hal negatif yang terkait dengan SARA. Bagi banyak orang mungkin hal ini agak sensitif karena terkait dengan "Islam", tetapi saya berharap rekan-rekan yang baca postingan ini bisa mengartikulasikan pendapat dan opini rekan-rekan dengan cara yang sopan dan santun.

Perlu di-note pula bahwa saya sendiri orang Islam, walaupun saya--jujur saja--bukan merupakan seorang yang bisa dikategorikan sebagai Muslim yang baik, hehehe. Ok, let's get on with the topic at hand

Bahwa sebagian orang berpendapat bahwa negara Indonesia dijadikan sebagai negara berbasis Islam itu bukan sesuatu yang rahasia lagi di wacana Indonesia, ya. Saya pikir ada juga mungkin sebagian rekan-rekan yang mendukung wacana seperti itu. Bagi rekan-rekan yang memang mendukung, saya ingin tanya kepada rekan-rekan sekalian:

1. Apa tuntutan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam itu merupakan sesuatu yang "realistis" untuk dilakukan setelah mempertimbangkan beragam macam faktor yang ada di Indonesia? Faktor-faktor yang saya maksud antara lain misalkan: faktor geografis, faktor keberagaman, dan lain-lain sebagainya.

2. Apabila jawabannya memang "realistis", untuk rekan-rekan yang mendukung konsep tersebut, bagaimana teknis-teknis implementasinya? Bagaimana pelaksanaannya? Bagaimana penerapannya? Bagaimana tahapan-tahapannya? Supaya Indonesia bisa dikatakan sebagai "Negara Islam", apa batas yang harus dilewati? Apakah cukup dengan menjadikan syariah Islam sebagai sumber hukum utama dan sudah begitu saja, atau ada check-list lainnya yang harus dicontreng sebelum Indonesia bisa dikatakan sebagai "Negara Islam"?

3. Secara realistis saja ya, nggak perlu kita tutup-tutupi karena memang inilah kenyataan yang memang terjadi di lapangan: di Indonesia telah banyak dan sepertinya masih banyak akan terjadi konflik dalam beragam tingkat yang disebabkan oleh interpretasi yang berbeda-beda atas apa yang diajarkan oleh Islam (dan agama-agama lainnya.) Dan bahkan dengan adanya organisasi seperti MUI, Muhammadiyah, serta NU-pun konflik-konflik seperti itu tetap saja terjadi (dan sepertinya akan terus terjadi.) Kalau suatu saat katakanlah Indonesia berubah menjadi negara Islam, bagaimana caranya agar konflik-konflik tersebut bisa dihilangkan?

4. Konsep "Negara Islam" itu sendiri: jika melihat dari konteks keadaan dan situasi dunia modern*saat ini*, apakah ada bukti nyata bahwa konsep ini dapat berfungsi secara baik? Kalau kita ambil contoh kasus dari negara-negara yang--yah, setidaknya mungkin lebih dikatakan "di-persepsikan" daripada "memang betul2 seperti itu"--bisa dikatakan sebagai negara Islam di dunia modern sekarang, apa bisa dikatakan bahwa mereka sebagai bangsa telah berfungsi dalam keadaan yang ideal? Contoh misalkan: Arab Saudi, Irak, Iran, Pakistan, atau ambillah misalkan Turki (walaupun yang terakhir ini sepertinya lebih semangat masuk Eropa ya.)

5. "Semua masalah akan lenyap dan seluruh lapisan masyarakat akan makmur tentram apabila hukum Islam diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia." Oke, ini pernyataan yang rasanya sering diucapkan oleh mereka yang mendukung konsep negara Islam. Tapi lantas saya tanya, apakah ada contoh (precedent) bahwa pernyataan itu memang bisa dipertanggung-jawabkan? Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian mengenai situasi sekarang dimana banyak sekali beragam konflik yang lahir justru dari negara-negara yang dapat dianggap sebagai negara Islam? Serta kenyataan bahwa, kita jujur saja ya, justru negara-negara yang sering ditempel-tempelkan dengan stigma "kafir" atau "kapitalis" justru memiliki standar hidup, ekonomi, dan pendidikan yang lebih baik. Kalau melihat kondisi situasi yang riil ada di dunia sekarang, bukankah justru kenyataan yang ada malah sebaliknya? Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian? Sekedar referensi aja:

6. "Negara Islam" itu berarti--setidaknya menurut interpretasi saya--negara yang benar-benar menggunakan 100% hukum Islam sebagai basis operasionalnya. Apakah ini berarti hal-hal yang bisa dipersepsikan sebagai non-Islami, seperti misalkan film, komik, video game, atau bahkan Internet, harus dihilangkan? Bagaimana dengan produk-produk yang dihasilkan oleh negara-negara "non-Islami" seperti Amerika? Apakah mereka bisa dikatakan sebagai sesuatu yang "haram" untuk digunakan? Bagaimana implementasinya?

Hmm, sementara itu saja dulu deh rekan-rekan sekalian. Maaf ya kalau terlalu panjang, hehehe. Sekali lagi saya tekankan dan saya mohon: tolong jangan jadikan thread ini sebagai ajang penyebaran hal-hal negatif yang berbau SARA, dan saya berharap setiap reply yang masuk bisa diartikulasikan dengan baik dan santun. Ayo kita diskusi sama-sama

Thank you sebelumnya.


0 comments:

Post a Comment